PALEMBANG, iNewspalembang.id – Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru dan pimpinan DPRD Sumsel.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis (3/8/2023).
Herman Deru menyatakan, apresiasi terhadap semua pihak khususnya anggota DPRD Sumsel yang telah bekerjasama dengan mitranya (OPD) dalam menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap perubahan KUA serta perubahan PPAS Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua dan para anggota badan anggaran DPRD, TAPD Provinsi Sumsel yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap lerubahan KUA serta perubahan PPAS Sumsel Tahun Anggaran 2023,” ujar dia.
Herman Deru mengungkapkan, dalam proses pembahasan Racangan Perubahan APBD Sumsel Tahun 2023 dengan rincian pendapatan ditargetkan sebesar Rp11.414.544.966.242, mengalami peningkatan sebesar Rp670.008.644.842 atau 6,24% bila dibanding sebelum perubahan APBD sebesar Rp10.744.536.321.400.
“Sedangkan untuk Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.371.462.008.715 atau mengalami kenaikan menjadi Rp859.706.947.303 dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp10.511.755.061.412,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Herman Deru, untuk pembiayaan daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan pada rancangan perubahan direncanakan sebesar Rp322.917.042.473 mengalami peningkatan sebesar Rp189.698.302.461 atau 142,40%, jika dibanding dengan sebelum perubahan sebesar Rp133.218.740.012.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tantang Pendoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha