get app
inews
Aa Read Next : Ungkap Kasus, Polda Sumsel Sikat Puluhan Pemain Narkoba

Oknum Polisi Laporkan Adik Kandung ke Polres OKI, Soal Dugaan Penggelapan Tabung Gas Elpiji

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:45 WIB
header img
Kuasa Hukum Terlapor, Amril, ST SH MH, saat memberi keterangan kepada media, usai memenuhi undangan klarifikasi ke Polres OKI, Jumat (21/7)2023). (iNewspalembang.id/sidra)

KAYUAGUNG, iNewspalembang.id – Anggota Polres OKI, Iptu MN, melaporkan pasangan suami istri (pasutri), AC (45) dan FY (40) ke Polres OKI, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Mirisnya lagi, Laporan Pengaduan Nomor LP-N/ 157 / VI /2023 / SUMSEL / RES OKI, tanggal 21 Juni 2023 yang dilayangkan pelapor MN itu, ditujukan pada adik kandungnya sendiri yakni terlapor FY.

Atas laporan tersebut, pihak terlapor AC dan FY ditemani kuasa hukum mereka, Amril ST, SH, MH dan Renaldo Anggriansyah SH dari Kantor AAM Law Firm, memenuhi undangan klarifikasi dari Polres OKI, Jumat (21/7/2023).

Usai memberikan klarifikasi, Amril menyampaikan, bahwa klien nya merupakan pasangan suami istri (pasutri) AC dan FY, FY yang merupakan adik kandung dilaporkan kakak kandung sendiri, Iptu MN, yang juga anggota Polres OKI, dengan dugaan Pasal 372 penggelapan yang dilakukan klien nya dalam rentang waktu tahun .2019.

Amril melanjutkan, memang sangat disayangkan sampai terjadinya laporan ini. seharusnya perkara ini masih dapat diselesaikan ditingkat keluarga. Karena, kliennya juga belum pernah ada peringatan terkait permasalahan ini, akan tetapi pelapor langsung mengambil langkah hukum dengan membuat aduan ke Polres OKI.

“Tidak ada peringatan atau somasi terlebih dahulu, hingga kami kebingungan. Atas aduan tersebut klien kami mengalami kerugian psikis. Mental dari klien kami yang pasutri ini setelah dilaporkan menjadi terganggu, takut, tidak fokus menjalankan pekerjaan dan usahanya. Menurut kami hal-hal seperti ini jangan sampai terulang lagi, apalagi yang dilakukan oleh oknum polisi yang melaporkan adik kandung sendiri,” ujar Sekretaris YLC Peradi Palembang ini.

Amril mengungkapkan, sebaiknya antara pelapor dan terlapor utuk membangun komunikasi. Terlebih, pelapor yang merupakan penegak hukum bisa mengedepankan jiwa mengayomi masyarakat, ini adik kandung sendiri yang seharusnya lebih dari mengayomi. 

“Kami berharap, ke depan pihak pelapor untuk segera membangun komunikasi yang baik dengan klien kami melalui kami kuasa hukumnya dan melakukan mediasi biar masalahnya cepat diselesaikan. Kami juga berharap endingnya nanti kita minta diselesaikan secara kekeluargaan dengan berdamai dan laporan aduannya dicabut,” ungkap dia.

Terkait awal mula laporan itu, jelas Amril, bahwa awalnya terlapor pasutri ini bekerja sama dengan pelapor untuk membangun bisnis jual beli gas elpiji, dimana modal awalnya dipinjamkan oleh PT.D sebanyak 400 tabung gas elpiji 12 kg.

Namun, dalam perjalanan, setelah ada konversi maka gas 12 kg jarang dijual dan diganti tabung 3 kg. Saat itu atau dari tahun 2009 hingga 2019, pelapor meminta terlapor untuk mengelola usaha tersebut dan usaha tersebut dikelola oleh terlapor.

“Setelah itu atau mulai tahun 2019, terlapor membuka usaha sendiri, tidak lagi bekerja sama dengan Pelapor, tetapi Terlapor kepada pelapor masih memberikan keuntungan dari hasil usaha tersebut setiap bulan sebesar Rp3,5 juta,” jelas dia. 

Amril menerangkan, pada tahun 2019 itu tabung gas 12kg sudah jarang dipakai dan semua sudah dikembalikan ke PT.D, sejak itu juga terlapor sudah membuka usaha sendiri, membeli/memiliki tabung gas sendiri baik tabung gas 3 kg maupun 12 kg. Namun pelapor masih menitipkan sisa barangnya berupa tabung gas 3kg  sebanyak 150 buah serta 15 tabung oksigen kepada terlapor, sudah berulang kali Terlapor ingin mengembalikan sisa tabung gas 3kg yg masih dititipkan dengan Terlapor. 

Terlapor juga menyampaikan siap mengembalikan kapan saja diperlukan dan menangkis anggapan bahwa tabung gas tersebut digelapkan, barangnya ada lengkap bisa dibuktikan, Dan selama dititipkan juga  pelapor masih diberikan keuntungan senilai Rp3,5 juta setiap bulannya.

“Dua bulan belakangan ini, pelapor minta pembagian keuntungannya dinaikan menjadi Rp4 juta per bulan. Itu pun sudah dipenuhi terlapor. Lalu satu bulan ini pelapor kembali minta pembagian keuntungannya dinaikan menjadi Rp5 juta. Nah disinilah terlapor keberatan dan tidak menyanggupi permintaan pelapor itu,” terang dia.

“Sehingga komunikasi antara pelapor dan terlapor yang masih ada ikatan keluarga ini/saudara kandung yang dilahirkan dari rahim yang sama, sudah tidak bagus lagi dan putus. Akhirnya ada laporan polisi,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut