get app
inews
Aa Read Next : Ini Sejumlah Poin Tausiah MUI Tanggapi Agresi Militer Israel Terhadap Palestina

Bareskrim Ajak MUI dan Ahli untuk Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Minggu, 25 Juni 2023 | 13:25 WIB
header img
Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto (foto: MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli akan dilibatkan Bareskrim Polri, yang mulai menyelidiki dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya nanti akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kemudian akan minta keterangan ahli dan MUI.

“Kami siap melakukan proses hukum lanjutan, jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," ujar Agus di Monas, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Sebelumnya, Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada pihak kepolisian pada Jumat (23/6/2023), atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Tak hanya itu, dia juga menggugat pernyataan Panji yang menyangkal Al Quran bukan firman Tuhan.

"Pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Kedua, terang Ihsan, pernyataan Panji bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali.

“karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," terang dia.

Barang bukti dalam pelaporan tersebut ialah bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.

"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Libatkan MUI dan Ahli ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bareskrim-usut-dugaan-penistaan-agama-oleh-pimpinan-ponpes-al-zaytun-libatkan-mui-dan-ahli/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut