JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama terjadi.
Hal itu diutarakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hingga muncul pertanyaan mengapa dugaan suap berupa pungli di wilayah KPK itu belakangan ini baru terbongkar?
Menurut Ghufron, awalnya KPK kesulitan mendapatkan pengakuan dari korban berkaitan dengan adanya pungli di rutan KPK. Namun, KPK mengantongi keterangan dan bukti yang minimal meski sudah mendapatkan sejumlah informasi.
"Info sementara ini sudah terjadi lama, namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ujar dia, Minggu (25/6/2023).
Ghufron mengungkapkan, KPK sudah mendapatkan informasi dan bukti awal adanya dugaan unsur pidana penerimaan pungli oknum petugas rutan KPK.
Diduga, sambung dia, oknum petugas rutan KPK meminta sejumlah uang kepada tahanan untuk mendapatkan fasilitas. Hanya saja, Ghufron belum mau menyampaikan siapa pihak-pihak yang terlibat.
"Siapa saja pihaknya, masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami," ungkap dia.
Terkait dugaan suap berupa pungli di Rutan KPK ini, sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan tersebut. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan yakni Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait agar bisa mendapatkan fasilitas di rutan. Oknum itu menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Jelaskan Penyebab Dugaan Pungli di Rutannya Baru Terbongkar meski Sudah Lama Terjadi ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-jelaskan-penyebab-dugaan-pungli-di-rutannya-baru-terbongkar-meski-sudah-lama-terjadi.
Editor : Sidratul Muntaha