PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas, membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memberlakukan kembali tilang manual.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra menyatakan, berdasarkan data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, pihaknya mendapati tiga dominasi pelanggaran yakni, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.
“Ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang,” ujar dia, Jumat (9/6/2023).
Kemudian, ungkap dia, sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Sasarannya, sambung Emil, pengendara motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan motor tidak sesuai dengan ketentuannya.
"Saat pelaksanaan dakgar secara non elektronik, kita pastikan anggota kita berkompeten. artinya sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas," ungkap dia.
Emil melanjutkan, pihaknya memastikan untuk anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual, juga bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha