get app
inews
Aa Read Next : Ini Respons PP Muhammadiyah Terkait Candaan Zulhas Soal Simbol Capres dan Gerakat Salat

Hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 28 Juni 2023

Jum'at, 02 Juni 2023 | 16:15 WIB
header img
Muhammadiyah tetapkan hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Penetapan hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1444 H bagi warga Muhammadiyah jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023 mendatang.

Penetapan yang dibuat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tarjdid PP Muhammadiyah.

Lalu dituangkan dalam maklumat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2023 yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir beserta Sekretarisnya, Mohammad Sayuti, pada 21 Januari 2023 di Yogyakarta, tentang penetapan hasil hisab ramadan, Syawal dan Zulhijah 1444H. 

Dalam maklumat Muhammadiyah tersebut, 29 Zulkaidah 1444 H bertepatan dengan 18 Juni 2023, ijtimak jelang Zulhijah 1444 H terjadi pada pukul 11.39 WIB. Lalu, tinggi bulan pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta +01° 00 25" (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam itu Bulan berada di atas ufuk.

"Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi surat itu. 

PP Muhammadiyah juga menetapkan bulan Zulhijah 1444 Hijriah. Satu Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin 19 Juni 2023. Sementara itu, Hari Arafah (9 Zulhijah) jatuh pada Selasa 27 Juni 2023. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada Rabu 28 Juni ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/muhammadiyah-tetapkan-idul-adha-pada-rabu-28-juni.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut