JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan agar perlindungan masyarakat dapat maksimal.
Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022). Presiden mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU ini, yang masih berproses. “Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” Presiden menegaskan.
Presiden mengungkapkan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR.
Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan.
Presiden Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
"Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama