PALEMBANG, iNewspalembang.id – Modus pelaku FT (34), yang menggelapkan kendaraan rental dengan cara menggadaikan mobil tersebut, berakhir di tangan Tim Opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pelaku FT yang tercatat warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang diringkus aparat, pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya sendiri.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan menyatakan, penggelapan ini berawal ketika pelaku FT menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu.
"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban Jerry Armansha Siddiq selama tiga bulan,” ujar dia, Jumat (7/4/2023).
Kompol Putu mengungkapkan, setelah masa tiga bulan rental mobil yang dibawa tersangka selesai, mobil tidak pernah dikembalikan. Korban justru mendapat kabar, kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.
“Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan, hingga kini belum juga ditebus,” ungkap dia.
korban Jerry Armansha Siddiq sendiri telah melaporkan pelaku FT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 lalu.
Akibat ulahnya, FT disangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor : Sidratul Muntaha