get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Dugaan Pengrusakan Lahan, Kuasa Hukum PT SKB Minta Pimpinan PT GPU Bertanggung Jawab

Enam Pelaku Illegal Mining Batubara yang Ditangkap Polda Sumsel Hanya Sopir dan Kernet

Senin, 20 Februari 2023 | 16:45 WIB
header img
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, saat memberikan keterangan pers terkait Illegal Mining Batubara, di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Polda Sumsel meringkus enam pelaku illlegal mining batubara, ketika hendak mengangkut batubara dari Muara Enim ke lokasi pemesan di Lampung, Senin (20/2/2023).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan, enam pelaku illegal mining batubara ini lima pelaku tercatat warga Lampung dan satu warga Jember Jawa Timur.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dengan memiliki empat laporan polisi. Pelaku kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKI,” ujar dia, saat rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023).

Agung mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan adalah DH (48), yang berperan sebagai sopir. Selain menangkap empat sopir dan dua kernet, pihaknya juga menetapkan lima buronan yang merupakan pemilik kendaraan dan pemilik batubara.

Pelaku yang masih menjadi buronan tersebut, AC (DPO) pemilik kendaraan Dump Truk Hino KB 8739 AV yang dikemudikan oleh tersangka DH, serta CC (DPO) pemilik dari batubara seberat 26 ton.

Kemudian OK (DPO) pemilik batubara seberat 30 ton dan DD (DPO) sebagai pemilik Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang dikemudikan tersangka EB dan kernet PHS. Lalu Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang dikemudikan tersangka RK dan AY. Serta HS (DPO), pemilik kendaraan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BO yang dikemudikan FS.

“Enam pelaku yang kita amankan ini driver dan kernet, sedangkan pemilik tambang akan kita kejar, termasuk pemilik kendaraan identitasnya sudah kita miliki,” tegas dia.

Agung menjelaskan, pihaknya berkomitmen tak berhenti sebatas menangkap sopir dan kernet saja, tapi akan meringkus pemilik tambang batubara ilegal termasuk pemesannya.

“untuk menghindari konflik, penegakan hukum dilakukan se-smooth mungkin. Makanya diambil dari hilir ke hulunya, ini untuk menghindari terjadinya konflik,” jelas dia.

Enam tersangka itu dikenakan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara, tersangka DH (48), yang berperan sebagai sopir menuturkan, mendapat upah sekali pengangkut senilai Rp3,5 juta. Dia diminta pemilik kendaraan untuk mengambil batubara di Tanjung Enim dengan pengantaran ke wilayah Lampung.

“Saya ditelpon bos saya untuk mengambil batubara di Tanjung Enim, setelah sampai batubara langsung dimuat, ketika di Baturaja saya ditangkap,” katanya berkilah.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut