get app
inews
Aa
Read Next : Gubernur Sumsel Lakukan Pemutihan Pajak dan Penghapusan BBN-KB di Atas Air

Ingat, Pemutihan Pajak di Sumsel Berakhir 31 Desember 2021

Jum'at, 24 Desember 2021 | 09:37 WIB
header img
Pemutihan pajak di Sumsel berakhir 31 Desember 2021.

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel masih menyelenggarakan program pemutihan denda PKB dan denda tahun lalu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang dimulai tanggal 1 Oktober 2021 dan akan berakhir 31 Desember 2021.

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan  program dari Gubernur Sumsel Herman Deru ini, karena belum tentu diadakan lagi tahun depan.   "Jadi pemutihan yang dimaksud adalah, pembebasan denda dan bunga dan juga pajak progresif," kata Neng, di channel YouTube Jasa Raharjad Sumsel, Jumat (24/12/2021). 

Pajak progresif maksudnya, jika selama masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan maka akan dikenakan pajak progresif. Maka dengan adanya pemutihan ini maka pembayaran berlaku normal seperti biasa, tanpa dikenakan pajak progresif lagi.

"Kalau tahun 2020 ada keringanan pokok pajak, tapi  tidak mungkin dilakukan lagi tahun ini," ucap dia.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel  Abu Bakar Al Jufri mengatakan, program ini sangat membantu masyarakat Sumsel di tengah pandemi Covid-19. "Kami mendukung program Gubernur Sumsel ini, jadi ada pembebasan denda tahun lalu, dan tahun-tahun lalu. Denda tidak kenal lagi, tinggal bayar pokoknya saja," Jufri menjelaskan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut