PALEMBANG, iNewspalembang.id – Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan Anggota KPU Ogan Komering Ilir (OKI) Amrullah Aziz sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (30/1/2023) lalu.
Amrullah Aziz diduga melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp250 juta terhadap korbannya Rusdi Tahar mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Kuasa Hukum Rusdi Tahar, Kemas M Sigit Muhaimin SH menyatakan, peristiwa dugaan pidana itu berawal pada Februari tahun 2019 lalu. Terlapor Amrullah telah merugikan klien mereka senilai Rp 250 juta. Hal itu sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP / B/ 550/ IX/ 2022/ SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022.
“Akhirnya kasus ini dibuka secara terang benderang oleh pihak penyidik Polda Sumsel, sehingga menjadi produk hukum dan membuat efek jera pelaku,” ujar dia, Sabtu (4/2/203).
Terkait penipuan ini, Rusdi Tahar mengatakan, pada tahun 2019 lalu Terlapor Amrullah Aziz menawarkan kepadanya, bisa membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten OKI.
“Amrullah telepon saya, yang saat itu dia belum menjadi anggota KPU OKI. Katanya dia ada jaringan tim yang bisa membantu 10.000 suara. Lalu dia datang ke rumah saya dan saya berikan uang Rp250 juta, untuk operasional tim dalam mendapatkan suara yang dia janjikan itu,” kata dia.
Bahkan, ungkap Tahar, dalam pertemuan dengan terlapor tersebut ada saksi dan juga ada bukti pernyataannya. Serta bukti uang sebesar Rp250 juta yang diberikan ke Amrullah itu.
"Namun setelah Pemilu, suara yang dijanjikan Amrullah ternyata tak ada. Untuk hanya menyampaikan hasil atau laporan pun tidak ada," jelas dia.
Sementara terpisah, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menuturkan, persoalan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Amrullah Aziz ini sebenarnya ketika yang bersangkutan belum menjabat Anggota KPU OKI.
"Ya tentu kami akan menonaktfikan bersangkutan sehingga yang bersangkutan fokus terhadap persoalan yang dihadapi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha