JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat tersangka kasus korupsi tersebut ada yang diburu lembaga antirasuah sejak tahun 2017 lalu. KPK sendiri harus menghadapi modus yang beragam dari para buronan agar bisa lolos dari tangkapan.
Ini daftar 4 tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang KPK:
1. Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua serta penerimaan lainnya ini, sudah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
2. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
KPK menetapkan Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
3. Harun Masiku
Sejak 17 Januari 2020, nama Harun Masiku masuk DPO KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
4. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama ditetapkan KPK masuk DPO sudah sejak 15 Juni 2017 lalu. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini 4 Buron KPK yang Masih Diburu, Ada yang Kabur sejak 2017 ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-4-buron-kpk-yang-masih-diburu-ada-yang-kabur-sejak-2017.
Editor : Sidratul Muntaha