JAKARTA, iNewspalembang.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat informasi soal aliran janggal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Informasi tersebut didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PPATK dan berkoordinasi untuk melacak aliran uang yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Iya ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinasi dari awal dengan PPATK dengan lembaga lain tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Makanya, ungkap Ali Fikri, kemudian KPK memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda.
“Didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," ungkap dia.
Ali menjelaskan, KPK menduga Lukas Enembe menerima banyak aliran uang dari berbagai pihak. Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas tersebut sedang didalami KPK.
“KPK juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Kami pastikan juga terus mendalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU, apakah kemudian dimungkinkankah atau tidak, tentu kami nanti akan terus dalami,” jelas dia.
“Sepanjang kemudian ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain dan juga kemudian pasal pasal lain," imbuh dia.
KPK sendiri sebelumnya memastikan akan mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dan tidak hanya berhenti pada satu kasus.
KPK juga untuk ke depannya membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus Papua bernilai triliunan rupiah.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Libatkan PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-libatkan-ppatk-lacak-aliran-penggunaan-dana-otsus-papua.
Editor : Sidratul Muntaha