get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Karate Polda Sumsel Sabet Juara Umum Piala Pangdam II Sriwijaya 2024 Open Tournament

Berawal dari Laporan NGO di Amerika, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ciduk Pelaku Pedofil Asal Lahat

Rabu, 11 Januari 2023 | 10:55 WIB
header img
Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel usai menangkap pelaku pedofilia asal Kabupaten Lahat, Senin (9/1/2023) lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pedofilia BH (47), Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, diringkus jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka BH yang juga merekam korbannya agar bisa dinikmati secara pribadi itu saat tersangka lagi berada di rumahnya di Kelurahan Gunung Gajah, Senin (9/1/2023) lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan salah satu National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), NGO asal Amerika Serikat ke Bareskrim Polri.

“Mereka men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak. Dari informasi itu, Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli siber,” ujar dia, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, ungkap Barly, hasil dari patroli siber yang dilakukan didapati IP address yang dimaksud NCMEC itu berlokasi di Lahat. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diamankan pelaku di rumahnya di Gedung Gajah Lahat pada 9 Januari lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BH ini, sambung Barly, menawarkan antar jemput korban yang masih bersekolah SD kepada orang tuanya. Karena, profesi pelaku ini adalah pengemudi ojek online

“Dalam perjalanannya, tersangka yang juga tetangga korban ini merekam perbuatannya terhadap korban dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan pribadinya,” ungkap dia.

Barly menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka BH, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CC (7) yang ternyata masih tetangga dari korban.

“Modusnya, pelaku melakukan tindakan asusila itu dengan mengiming-imingi korban, dibelikan cemilan serta mengajak korban menonton film boko-boko. Lalu membawa korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut