Logo Network
Network

Berawal dari Laporan NGO di Amerika, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ciduk Pelaku Pedofil Asal Lahat

Sidra
.
Rabu, 11 Januari 2023 | 10:55 WIB
Berawal dari Laporan NGO di Amerika, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ciduk Pelaku Pedofil Asal Lahat
Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel usai menangkap pelaku pedofilia asal Kabupaten Lahat, Senin (9/1/2023) lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pedofilia BH (47), Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, diringkus jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan tersangka BH yang juga merekam korbannya agar bisa dinikmati secara pribadi itu saat tersangka lagi berada di rumahnya di Kelurahan Gunung Gajah, Senin (9/1/2023) lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan salah satu National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), NGO asal Amerika Serikat ke Bareskrim Polri.

“Mereka men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak. Dari informasi itu, Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli siber,” ujar dia, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, ungkap Barly, hasil dari patroli siber yang dilakukan didapati IP address yang dimaksud NCMEC itu berlokasi di Lahat. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diamankan pelaku di rumahnya di Gedung Gajah Lahat pada 9 Januari lalu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka BH ini, sambung Barly, menawarkan antar jemput korban yang masih bersekolah SD kepada orang tuanya. Karena, profesi pelaku ini adalah pengemudi ojek online

“Dalam perjalanannya, tersangka yang juga tetangga korban ini merekam perbuatannya terhadap korban dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan pribadinya,” ungkap dia.

Barly menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka BH, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial CC (7) yang ternyata masih tetangga dari korban.

“Modusnya, pelaku melakukan tindakan asusila itu dengan mengiming-imingi korban, dibelikan cemilan serta mengajak korban menonton film boko-boko. Lalu membawa korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut,” tandas dia.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.