PALEMBANG, iNews.id – Oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan pada tiga mahasiswinya, Jumat (10/12/2021).
Penetapan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara sebelumnya. Dimana waktunya juga bertepatan dengan jadwal Reza Ghasarma, hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Gelar tadi sudah dilakukan, dan hasilnya Reza, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021) sore.
Pemeriksaan pada Reza Ghasarma masih berjalan. Tapi kali ini dengan status tersangka. Hisar mengungkapkan, Reza saat ini dimintai keterangan sudah sebagai tersangka.
"Sementara itu dulu, nanti jelasnya akan disampaikan pada press release," jelas Hisar.
Editor : M. Rizal Effendi