BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) berkeinginan meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik di kawasan hutan di Kabupaten Muba. Pemkab Muba terus mendorong realisasi nyata resolusi konflik dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan, selaras dengan nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Plt Bupati Beni Hernedi SIP mengatakan, agar konflik di kawasan hutan dapat diminimalisir dan dicegah, pihaknya melakukan kerjasama dengan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dalam Penyelenggaraan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan dan Hutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Goal-nya kita ingin masyarakat kawasan hutan ini bisa lebih sejahtera lagi," kata Plt Bupati Beni Hernedi SIP, disela Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara PT Restorasi Ekosistem Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Tentang Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Restorasi Ekosistem Hutan Harapan dan Hutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/12/2021) di Hotel Grand Savero Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi program di Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) ini menjelaskan, berdasarkan SK MENLHK Nomor 454 Tahun 2016 bahwa wilayah Muba yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar, memiliki kawasan hutan 645 ribu hektar (46 persen) dan areal penggunaan lahan 755 ribu hektar (54 persen).
"Ini harus kita support terus untuk menjaga alam dan keberlangsungan hidup masyarakat kawasan hutan di Muba," ucap Beni.
Sementara itu, Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi berharap, dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memaksimalkan sinergi Pemkab Muba dengan REKI, untuk berkontribusi lebih banyak dan luas dalam menjaga hutan dan keberlangsungan masyarakat kawasan hutan.
"Semoga kami bisa andil untuk hal tersebut dan menjadi bagian yang mewujudkan nawacita bapak Presiden RI Joko Widodo," kata Mangarah.
Kabag Kerjasama Pemkab Muba, Dicky Meiriando SSTP MH menambahkan, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut diantaranya kerja sama pemulihan dan perlindungan hutan harapan dan hutan di luar kawasan hutan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak.
Meliputi pencegahan pembukaan lahan, penebangan liar, penambangan ilegal, perburuan satwa liar, hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) termasuk pemulihan hutan di luar kawasan hutan.
Lalu kerja sama fasilitasi perhutanan sosial sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan tahap pengusulan permohonan kemitraan kehutanan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelompok tani hutan termasuk manajemen usaha.
Kemudian pembentukan koperasi, tata batas areal kemitraan kehutanan, penyusunan rencana pengelolaan areal kemitraan kehutanan dan pengembangan usaha hingga paska panen.
Selain itu, kerja sama fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di dalam dan sekitar hutan harapan dan hutan di luar kawasan hutan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak, meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Lalu kerja sama pengembangan usaha bagi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan harapan dan hutan di luar kawasan hutan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kemampuan para pihak.
"Meliputi pengembangan multi produk dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), pengembangan usaha jasa lingkungan untuk mendukung ekowisata, dan pengembangan usaha Silvopastura dengan memanfaatkan Kawasan," ia menjelaskan.
Editor : Agustian Pratama