get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Berkas Tahap II TPPU Bandar Narkoba Tersangka RA Diserahkan Polda ke Kejati Sumsel

Minggu, 27 November 2022 | 14:45 WIB
header img
Rumah milik tersangka RA di Podomoro Park, Buah Batu Bandung, Kabupaten Bandung yang disita Ditresnarkoba Polda Sumsel, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel sudah menyerahkan dua berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyampaikan, serah terima berkas tahap II TPPU dan barang bukti TPPU tersebut dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.

“Pada perkara ini, tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu,” ujar Heru, Minggu (27/11/2022).

Heru mengungkapkan, tersangka RA sendiri saat ini sudah berada di Lapas, nantinya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri.

Terdakwa RA, sambung Heru, ketika melakukan transaksi narkoba melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang.

“Dari hasil transaksi peredaran narkotika, lalu terdakwa menempatkan sejumlah uang ke beberapa rekeningnya. Ada yang dibelikan berupa aset mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang," ungkap dia.

Heri menerangkan, sejumlah aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 unit rumah di Podomoro Park, Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pada tanggal 18 Okterber 2022, tambah Heru, penyidik Polda Sumsel telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV.

“Semua berkas tahap II TPPU atas nama RA telah di serahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada Kejati Sumsel, sementara untuk barang bukti dititipkan ke Kejari Palembang," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut