get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas, eks Wako Palembang Heran Ada Masalah di PT SP2J

Bila Tetap Ingkar, WALHI Sumsel Laporkan Wali Kota Palembang ke Presiden

Selasa, 01 November 2022 | 16:15 WIB
header img
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman (tengah) didampingi Kuasa Hukum Rustandi Adriansyah (kanan) saat memberi keterangan pers, Selasa (1/11/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel menyampaikan permohonan eksekusi putusan gugatan tindakan factual ke PTUN Palembang, Selasa (1/11/2022) ini.

Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman mengatakan, permohonan eksekusi putusan gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

“Karena Wali Kota Palembang tidak menggubris tuntutan yang diberikan oleh WALHI Sumsel sejak bulan Agustus 2022 lalu. Kami memberi enam tuntutan kepada Wali Kota Palembang, namun hingga saat ini sama sekali tidak direspon. Padahal sudah kami sampaikan sejak Juli 2022 kemarin,” ujar dia, Selasa (1/11/2022).

Yuliusman mengungkapkan, tenggang waktu eksekusi putusan yang diberikan kepada Wali Kota Palembang selama 90 hari itu telah melewati batas waktu.

"Tenggang waktu (eksekusi putusan sukarela) sudah lewat batas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan. Terhitung dari 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, namun Wali Kota Palembang belum melaksanakan eksekusi putusan gugutan banjir tersebut," tegas dia.

Terkait hal ini, jelas Yulius, WALHI Sumsel akan terus mengawal dan memastikan putusan tersebut berjalan secara komprehensif. Wali kota Palembang juga wajib membuktikan kepada penggugat sesuai prosedur yang telah dibuat.

"Hari ini kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang, agar dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan. Kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka Pemkot wajib untuk menjalankannya," jelas dia.

Sementara, Kuasa Hukum WALHI Sumsel, Rustandi Adriansyah menuturkan, pihaknya menaruh harap kepada Wali Kota Palembang agar menghormati putusan pengadilan.

"Upaya paksa yang dimaksud bagaimana kita meminta kepada PTUN agar memaksa melalui kewenangan pengadilan terhadap penggugat untuk memenuhi putusan ini, mewajibkan agar walikota dapat melaksanakan putusan," tutur dia.

Rustandi melanjutkan, bila pemkot dalam hal ini Wali Kota Palembang masih tetap ingkar, maka WALHI Sumsel akan melaporkan ini kepada Presiden melalui Mendagri dan juga Ombudsman.

"Kita juga tidak ingin Pemkot Palembang disebut sebagai pemerintah yang gagal dalam konteks sosial ekonomi, menjamin hak masyarakat Palembang atas rasa nyaman dalam beraktivitas setiap hari karena banjir," tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut