Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nah Lho, Menkes Ungkap Data 120 Lebih Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Konsumsi Obat Sirup, Kemenkes Klaim Berhasil Turunkan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:05 WIB
  • author Muhammad Sukardi
Larangan Konsumsi Obat Sirup, Kemenkes Klaim Berhasil Turunkan Kasus  Gangguan Ginjal Akut
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (FOTO : INEWS.ID)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut jika setelah pihaknya mengeluarkan keputusan untuk pelarangan mengonsumsi obat sirup bagi anak anak pascamencuatnya kasus gangguan ginjal akut, angka pasien mengalami penurunan. 

Bahkan di salah satu rumah sakit, RSCM Jakarta, pasien bayi mengalami penurunan. Tenaga kesehatan setempat mencatat, untuk satu kasur ICU yang digunakan 2 - 3 pasien bayi, tidak terjadi lagi. 

"Sejak kami mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair sementara. Terjadi penurunan pasien baru masuk rumah sakit," kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).

Menkes mengatakan memang ada dampak nyata kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes) terkait dengan menghentikan sementara penggunaan obat cair untuk anak-anak. Kemkes juga sudah mencabut penggunaan obat cair tertentu yang dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. 

Mengacu pada update data kasus harian, gangguan ginjal akut hingga 23 Oktober 2024 total kasusnya adalah 245 kasus di 26 provinsi. Total kematian sudah ada 141 kasus dengan 38 pasien gangguan ginjal sudah dinyatakan sembuh.

Artikel Asli 
https://www.inews.id/lifestyle/health/menkes-ungkap-larangan-minum-obat-sirop-berhasil-turunkan-jumlah-pasien-gangguan-ginjal-akut

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut