Logo Network
Network

Bunuh Korban Pakai Kunci Mobil, Pelaku Perampokan di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Sidra
.
Senin, 17 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Bunuh Korban Pakai Kunci Mobil, Pelaku Perampokan di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, bersama Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, saat gelar barang bukti dan tersangka di Polda Sumsel Senin (17/10/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menciduk empat pelaku perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.

Tak butuh waktu lama, kerja bareng Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mampu menangkap empat pelaku tersebut sehari setelah kejadian atau Kamis (13/10/2022) lalu.

Empat pelaku yang merampok dan membunuh pasangan suami istri Sunardi dan Sri Narti di Desa Nunggal Sari, pada Rabu (12/10/2022) lalu itu adalah Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah dan Kevin alias Fani yang masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menyatakan, empat pelaku ini memang sudah merencanakan untuk melakukan perampokan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung wallet sejak satu bulan lalu.

“Empat pelaku sudah ditangkap, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” ujar Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, pada gelar barang bukti dan tersangka di Polda Sumsel Senin (17/10/2022).

Dirreskrimum Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, rencana dari para pelaku sudah diawali dari berkumpulnya pelaku di rumah tersangka Renaldi dan menyiapkan peralatan.

“Lalu malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban, pelaku berbagi tugas. Mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang," ungkap dia.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, jelas Anwar, tersangka Kai melihat korban Sri Narti lagi tidur di kamar, dan langsung lalu dibekap tersangka dengan bantal. Tapi korban terbangun dan meronta, hingga dipukul tersangka dengan kunci roda mobil.

“Tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi. Korban Sunardi meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta, dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda," jelas dia.

Anwar melanjutkan, seusai kedua korban tidak berdaya, pelaku langsung mengambil sejumlah barang seperti perhiasan yang dipakai korban, lalu barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih.

"Semua pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati," tegas dia.

Sementara, tersangka Yuda menuturkan, ketika beraksi dia bertugas di luar rumah korban, melihat situasi dan yang memegang senjata api (senpi) tersangka Renaldi.

Yuda berkilah bahwa aksi mereka tidak direncanakan, namun sebelum beraksi mereka melakukan survei rumah korban.

"Aaya cuma dapat bagian Rp1,5 juta, setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya," tutur dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.