get app
inews
Aa Read Next : Baterai dan AC di Salah Satu Tower XL Palembang Hilang Digondol Maling

Curi Onderdil Crane Jembatan Musi II Palembang, Mades Digelandang Polsek Gandus

Senin, 29 November 2021 | 15:27 WIB
header img
Pelaku pencurian onderdil alat berat crane di proyek perbaikan Jembatan Musi II Palembang ditangkap Polsek Gandus Palembang.

Palembang, iNews.id – Hermades alias Mades (31), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, dibekuk Polsek Gandus Palembang, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mades harus berurusan dengan polisi karena mencuri onderdil alat berat crane di proyek perbaikan Jembatan Musi II Palembang. Tersangka sudah buron sejak Maret 2021 ditangkap dikediamannya.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Nasrul (31) telah kehilangan alat take line atau alat otomatis crane.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta, sehingga membuat laporan dengan kita. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan," kata Kusyanto saat pers rilis ungkap kasus pencurian di Polsek Gandus Palembang, Senin (29/11/2021) siang.

Hasil penyelidikan, lanjut Kusyanto, anggotanya berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni Mades. Sedangkan rekannya berinisial AA masih buron dan dalam pengejaran anggotanya di lapangan.

"Pelaku dua orang, satunya masih buron. Kita imbau untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. Untuk barang bukti, masih dalam pencarian karena sudah sempat dijual oleh tersangka," tambah Kusyanto.

Di tempat yang sama, tersangka Mades mengakui perbuatannya. Dia mengatakan saat pencurian dia hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar dan ikut menjualkan barang curian tersebut.

"Teman saya A yang mengambil barang tersebut. Saya bertemu di jalan dan hanya ikut menjual saja. Dijual di Tangga Buntung seharga Rp500.000. Saya mendapatkan bagian Rp40.000. Sudah habis digunakan untuk jajan dan membeli rokok," pungkasnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut