PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel kembali membongkar tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Kali ini di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Aksi pembongkaran tersebut dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta di kawasan Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim KM 126, Jumat (2/9/2022) bulan lalu.
Barang bukti BBM jenis solar sebanyak 7 ton dari gudang penyimpanan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dan gudang di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim berhasil disita.
Tiga pelaku yakni, Arwin warga Dusun IV Desa Simpang Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, KP dan RR sudah ditangkap.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, mengapresiasi ungkap kasus yang dilakukan anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta.
"Semoga kedepannya akan terus melakukan kolaborasi dalam berbagai hal, khususnya pengungkapan kasus seperti ini," ujar Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menyampaikan, modus dari pelaku mendapatkan solar dengan cara mengisi berulang ulang di SPBU di kawasan Prabumulih dengan menggunakan mobil Isuzu.
“Untuk mengelabui karyawan SPBU mereka menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Setelah mengisi, solar dibawa ke rumah pelaku lalu disedot dengan selang dipindahkan kedalam drum penampungan,” ujar Barly Ramadhany, saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Rabu (5/10/2022).
Barly melanjutkan, kasus ini terungkap untuk menjawab keraguan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar Subsidi. Lalu anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Prabumulih.
“Ada kendaraan yang mengisi solar subsidi di SPBU di kawasan Prabumulih. Lalu kami langsung membuntuti kendaraan tersebut sampai ke gudang langsung dilakukan tindakan,” kata dia.
Barly menjelaskan, pada gudang penampungan solar itu ditemukan sejumlah drum tempat menampung solar subsidi yang dibeli dari SPBU di kawasan Prabumulih. Ada juga deriken dan baby tank solar ini diduga akan dijual lagi.
“Nah untuk satu dari tiga tersangka, merupakan pemilik usaha penampungan BBM jenis solar Subsidi, sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai sopir yang membeli langsung solar di SPBU,” jelas dia, seraya menambambahkan, Polda Sumsel masih terus mendalami, akan didistribusikan kemana solar subsidi yang dibeli ketiga tersangka ini.
Sementara, Kepala BPH Migas Pusat, Erika Retnowati menjelaskan, sesuai amanat dalam Undang-undang, BPH Migas bertugas mengawasi dan pengaturan pendistribusian BBM.
"Kita bersama anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berkolaborasi, hingga berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha