get app
inews
Aa Read Next : Ini Respons Manajemen seusai Pengrusakan Toko Resmi Merchandise Arema FC

Ini Tiga Sanksi Hukuman dari Komite Disiplin PSSI untuk Tim Arema FC

Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:25 WIB
header img
ilustrasi komite disiplin PSSI. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki insiden di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam, Komite Disiplin PSSI resmi memberikan sejumkah hukuman untuk tim Arema FC.

Dalam jumpa pers, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing didampingi juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jatim memutuskan tiga sanksi untuk Arema FC.

Pertama, kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Kemudian Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

“Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," ujar dia.

Putusan Kedua, ungkap Ahmad, kepada Panitia Pelaksana, yaitu Saudara Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Mereka harus jeli, harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup,” ungkap dia.

“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," sambung dia.

Putusan terakhir, ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno.

“Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut