get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Jatuhnya Korban Jauh Lebih Mengerikan dari yang Beredar di TV!

TGIPF Beri Sejumlah Rekomendasi, Dalam Tiga Pekan Hasil Kerja Dilaporkan ke Presiden Jokowi  

Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:35 WIB
header img
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan dan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan langsung mengambil sikap dan memberi rekomendasi kerja mereka.

Ketua TGIPF, Mahfud MD mengatakan, pihaknya segera memberi sejumlah rekomendasi, yang salah satunya penjatuhan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran dalam insiden kerusuhan di laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Kemudian, sambung dia, TGIPF akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi FIFA dengan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh pihak harus memahami aturan itu. Tim akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi baik regulasi FIFA dan peraturan perundangan kita, dan tentu sosialisasi serta pemahaman kepada seluruh stakeholder sepakbola, aparat keamanan, supporter, offical, dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Menko Polhukam ini mengungkapkan, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga dalam waktu tiga pekan ini bisa melaporkan hasil kerja ke Presiden Joko Widodo.

'Insya Allah dalam tiga minggu tim ini sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden, dan diharapkan bisa bisa lebih cepat dari target itu," ungkap dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud Target dalam 3 Minggu TGIPF Tragedi Kanjuruhan Lapor Hasil Kerja ke Presiden ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-target-dalam-3-minggu-tgipf-tragedi-kanjuruhan-lapor-hasil-kerja-ke-presiden/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut