PALEMBANG, iNews.id – Ada-ada saja ulah Suharto alias Ragas (24), pria yang keseharian sebagai pedagang kelapa muda ini membawa kabur motor milik ojek online (ojol), Kgs Zainal Abidin Fikri.
Modus pelaku pun terbilang unik. Ragas berpura-pura meminta bantuan ojol untuk mendorong sepeda motornya yang mogok.
"Tersangka memesan ojek online (ojol) untuk membantu mendorong motornya yang mogok dengan cara distep. Lalu, karena korban tidak bisa, dia yang membawa motor korban, sedangkan korban membawa motor dia," ungkap Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi, Sabtu (27/11/2021).
Dalam pers rilis ungkap kasus di Polsek Gandus Palembang, Sabtu (27/11/2021) siang, Kapolsek menjelaskan untuk tempat kejadian awal terjadi di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (11/10/2021) pukul 20.00.
"Setiba di kawasan rusun (rumah susun) pelaku berputar balik meninggalkan korban. Jadi, sepeda motor milik korban dibawanya, dan sepeda motor dia berada dengan korban," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Gandus Palembang.
"Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut dua unit motor milik tersangka dan korban. Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, Ragas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum'at (25/11/2021) malam.
Di tempat yang sama, tersangka Ragas mengakui perbuatannya.
"Saya khilaf pak. Motornya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual," tutupnya singkat.
Editor : M. Rizal Effendi