JAKARTA, iNews.id - Sama seperti tahun lalu, pergantian tahun 2020 ke 2021 yang lalu, pada pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang. Polisi melarang perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, larangan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya lonjakan pertumbuhan virus Corona atau Covid-19. "Ada larangan untuk pesta perayaan ya," kata Dedi Sabtu (27/11/2021).
Masyarakat diminta mematuhi larangan ini, pihaknya juga akan memastikannya dengan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan serta pencegahan laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Pelaksanaan operasi lilin akan digelar sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru, tepatnya pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Operasi akan melibatkan ratusan ribu personel gabungan baik TNI maupun Polri, satpol PP, jajaran kesehatan dan stakeholder terkait lainnya. Demi mengamankan serta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Sekitar 217 ribu personel seluruh Indonesia," ujar Dedi.
Bagi warga yang harus melaksanakan mudik, ada persyaratan yang harus disiapkan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro, yakni surat keterangan identitas, sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR.
"Masyarakat yang akan bepergian harus melalui posko PPKM skala mikro. Ketua RT akan mengeluarkan surat keterangan bepergian," Dedi menjelaskan.
Editor : Agustian Pratama