Logo Network
Network

Kemenkum HAM Sumsel Sosialisasi RUU KUHP Serentak : Aturan Hukum Kita Peninggalan Belanda

Andhiko Tungga Alam
.
Selasa, 27 September 2022 | 12:45 WIB
Kemenkum HAM Sumsel Sosialisasi RUU KUHP Serentak : Aturan Hukum Kita Peninggalan Belanda
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Asnedi, SH, MH memberikan pemahaman dalam sosialisasi rancangan RUU tersebut dilaksanakan di kampus Universitas Indo Global Mandiri, Selasa (27/9/2022). (FOTO: ANDHIKO TUNGGA ALAM/INEWSPALEMBANG.ID)

PALEMBANG, InewsPalembang.id - Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini tengah disusun. 

Melalui Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) RI, pelaksanaan sosialisasi rancangan RUU tersebut dilaksanakan di kampus Universitas Indo Global Mandiri, Selasa (27/9/2022). 

Dalam sosialisasi tersebut, digelar mengingat pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice. "Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP," tegas Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Asnedi, SH, MH. 

Menurutnya, alasan KUHP yang ada saat ini perlu dilakukan pembaruan karena KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda dan hampir berlaku selama 104 tahun dan telah direvisi secara parsial. 

"KUHP ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern karena mempertahankan kakuknya penerapan asas legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan," paparnya di hadapan mahasiswa. 

Ia mengatakan, RUU KUHP ini bersifat Kodifikasi terbuka, yaitu mengumpulkan generic crime dan membuka pengaturan pidana di luar KUHP (pidana administratif dan pidana khusus). Selain itu RUU KUHP tidak mengatur/mengubah mengenai kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU diluar KUHP. "Serta RUU KUHP ini tidak mengatur/mengubah mengenai hukum acara khusus yang telah diatur dalam UU di luar KUHP," pungkasnya. 

Sementara, Wakil Rektor II Universitas IGM, John Rony Coyanda mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak Kemenkum HAM Sumsel terhadap mahasiswa UIGM. Menurutnya, sosialisasi yang membidik para generasi muda tersebut dapat lebih mudah dipahami dan diimplementasikan di tengah masyarakat nantinya

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.