PALEMBANG, iNewspalembang.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 34 kasus narkoba dan 47 tersangka, selama pekan empat Agustus 2022 ini.
Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyampaikan, dari 47 tersangka itu, 27 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 14 tersangka lain pemakai narkoba.
“Sementara barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 187,51 gram, ganja 6,691 gram dan 35 butir pil ekstasi,” ujar dia, Senin (29/8/2022).
Supriadi mengungkapkan, kalau dilihat dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak dari Polrestabes Palembang (9 LP & 15 TSK), Polres Pali (4 LP & 4 TSK), Polres Lahat (3 LP & 4 TSK).
“Kemuidan dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang (11,58 gram Sabu), Polres Musi Banyuasin (35 butir ekstasi),” ungkap dia.
Dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi tersebut, jelas dia, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.886 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha