PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang menutup paksa Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow, yang berlokasi dari di kawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Kamis (28/7/2022) sore.
Penutupan panti pijat tersebut, buntut dari ramainya warga sekitar yang resah dan mengeluhkan keberadaan panti pijat tersebut, karena lokasinya di dekat Masjid Al Ikhsan.
Suasana proses penutupan sementara panti pijat di lokasi berlangsung tertib dan terkendali. Karena selain pihak Pol PP Palembang, juga hadir Ketua RT,Lurah Bukit Sangkal, aparat Kecamatan Kalidoni, dan Babinsa.
Penutupan panti pihat tersebut, setelah Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) melayangkan surat somasi.
Tim Kuasa Hukum YBH-SSB, Sofhuan Yusfiansyah,SH, Sigit Muhaimin, SH, Akbar Sanjaya,SH, Angga Saputra, SH Ichwan Aridanu, dan Julianto sebelumnya telah melayangkan somasi No:010/YBH-SSB/VII/2022.
Menurut Sigit, ini bukan tentang faktor-faktor perizinan dan sebagainya, namun semua bisa melihat bagaimana lokasi panti pijat ini berada persis di dekat rumah ibadah umat Muslim.
“Akhirnya Flow PPUM ditutup sementara. Hal ini juga sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran,” ujar dia.
Sigit mengungkapkan, YBH-SSB sendiri sudah mendapat kuasa dari Pengurus Masjid Al Ikhsan, karena merasa terusik dengan beridirinya usaha panti pijat tersebut.
“Dari kuasa yang kami terima, maka kami sudah melayangkan somasi kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti tersebut ditutup sementara,” ungkap dia, seraya menambahkan, bersyukur pihak pemilik usaha panti pijat juga dapat bekerja sama.
Sementara, Candra, perwakilan managemen Panti Pijat Flow menuturkan, pihaknya bersedia menutup sementara.
“Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha