get app
inews
Aa Read Next : Sikap Cik Ujang Soal Dua Kader Demokrat Maju di Pilgub Sumsel dan Pertemuannya dengan Herman Deru

Gugatan Banjir WALHI Sumsel Menang, Wali Kota Palembang Wajib Jalankan Putusan PTUN

Kamis, 21 Juli 2022 | 10:45 WIB
header img
Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman bersama pengurus lainnya, mendengarkan Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah, membacakan hasil putusan PTUN Palembang, Rabu (20/7/2022). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Seluruh gugatan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel dan perwakilan masyarakat korban banjir Palembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Pihak tergugat, yakni Wali Kota Palembang dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.    

Terhadap hasil PTUN Palembang itu, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman menyampaikan, gugatan ini merupakan gugatan pertama kali dilakukan di Indonesia terkait dengan gugatan tindakan faktual yang mengangkat isu lingkungan.  

“Hari ini tanggal 20 Juli 2022, adalah hari putusan dari gugatan tindakan faktual Walhi terhadap walikota Palembang. Kita ingin memastikan dan menguji, sebagai organisasi lingkungan bersama masyrakat yang mempunyai kepentingan langsung terhadap isu lingkungan khususnya bencana ekologis banjir yang luar biasa ini,” ujar dia.

 

Yuliusman mengungkapkan, WALHI juga menyoroti terkait pada tanggal 25-26 Desember 2021 lalu merupakan banjir yang terbesar 30 terakhir dialami kota Palembang. Sebagai pihak yang mewakili masyarakat, serta mewakili Tim Advokasi Korban Banjir Palembang, mengapresiasi putusan PTUN Kota Palembang dalam memutuskan perkara ini secara progresif, dan PTUN Palembang dalam memutuskan perkara ini juga adil dan komprehensif.

 

Dalam uraiannya putusan ini, sambung dia, membuktikan bahwa Wali Kota Palembang abai dan lalai dalam penanganan banjir di Kota Palembang. Sudah jelas bedasarkan putusan tersebut Wali Kota Palembang tidak menjalankan mandat Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 s/d 2032, sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immateril masyarakat kota Palembang korban banjir pada tanggal 25-26 Desember 2021.

 

“Wali Kota Palembang terbukti tidak melaksanakan penanggulangan bencana, dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut dua orang korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021,” ungkap dia.

Yuliusman menjelaskan, untuk bagaimana selanjutnya implementasi dari putusan ini sesuai dengan apa yang diharapkan, nanti salinan putusan ini akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Palembang.

“Kami berharap kepada publik dan teman-teman media untuk tetap mengawal hasil putusan ini. Serta kepada tergugat (Wali Kota Palembang), ini sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Palembang wajib untuk menjalankannya hasil dari putusan PTUN ini,” jelas dia.

Sementara, Tim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah menerangkan, Amar Putusan perkara Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang diunggah tanggal 20 Juli 2022, bukan hanya kemenangan 3 orang penggugat saja, tetapi ini juga merupakan kemenangan seluruh masyarakat kota Palembang.

“Karena ini berkaitan dengan kewajiban pemerintah kota Palembang sesuai dengan mandat PERDA kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Palembang Tahun 2012 sampai dengan 2032,” tandas dia.

Perkara Gugatan Tindakan Faktual WALHI dan 3 orang perwakilan masyarakat korban banjir Palembang terhadap Wali Kota Palembang ini di daftarkan pada 11 Februari 2022 di PTUN Palembang.

Majelis Hakim  yang menangani perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas, SH, MH, Hakim Anggota  Muhammad Afif, SH, MH, dan Bernelya Novelin Nainggolan, SH.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut