PALEMBANG, iNewspalembang – Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus satu dari empat pelaku pengeroyokan, Edo (36), di kediamannya di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (20/7/2022).
Tersangka Edo (36) diketahui melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), hingga korbannya mengalami luka robek di bagian lengan kiri, pada Minggu (3/7/2022) lalu, di Jalan Sukabangun II, tepatnya di Simpang Tiga Abusamah, Kecamatan Sukarami.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka atas perkara pengeroyokan yang dilakukan dengan membacok seorang PNS yakni korban Aditia (39), sudah diamankan pihaknya.
"Tersangka mengakui perbuatannya mengeroyok korban bersama 3 temannya (DPO) dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (20/7/2022).
Wahyudi melanjutkan, saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik terkait aksinya dan motifnya apa. Untuk perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun. Selain itu polisi juga telah menyita barang bukti (BB) berupa sebilah celurit.
Informasi dihimpun, motif pengeroyokan dikarenakan kekesalan pelaku yang sempat terjadi cek-cok mulut dengan korban.
Dihadapan petugas, tersangka Edo mengakui perbuatannya, yang pada saat kejadian membacok korban dengan celurit, persis mengenai lengan kiri, dan dua kali melakukan pembacokan.
“Kami empat orang yang melakukan pengeroyokan, kejadian itu sekitar pukul 02.00 - 03.00 WIB " kata dia.
Sementara, korban Aditia (39) menuturkan, sebelum kejadian pengeroyokan itu, memang sempat ada cek-cok dengan salah satu tersangka.
"Saya sedang menunggu pesanan makanan sama teman di simpang 3 Abusamah, tiba - tiba empat orang datang pakai sepeda motor menghampiri saya," tutur dia.
"Saya tidak terlalu kenal dan tidak ada permasalah besar, hanya pernah cek cok mulut, mungkin itulah pelaku tidak terima," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha