PALEMBANG, iNewspalembang.id - Pemerintah Kota Palembang membentuk Tim Teknis Rekomendasi Penimbunan Lahan Rawa, yang bertujuan untuk menjaga agar sistem tata air di Kota Palembang teratur sehingga dapat mencegah terjadinya lokasi banjir/genangan baru di Kota Palembang.
Hal ini lantaran masih ada pengembang yang masih belum maksimalkan fungsi rawa, untuk menampung debit air yang nantinya akan di salurkan ke sungai.
Ketua Tim Teknis Rekomendasi Penimbunan Lahan Rawa, RA Marlina Sylvia, yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, menuturkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa.
"Tim teknis ini sudah bekerja dengan memberikan edukasi dan bekerjasama dengan stakeholder untuk menyelamatkan ruang untuk air, seperti pembongkaran bangunan liar di atas aliran sungai. Setelah dilakukan pembongkaran arus air lancar tidak menyebabkan air keluar dari arusnya," jelas Marlina usat Rapat Bersama Tim teknis penimbunan rawa, Jum'at (14/07/2022).
Ia mengungkapkan, tim baru dibentuk ini harus Inovatif dalam menyelamatkan ruang untuk air, dengan menjemput bola kelapangan tim monitoring melakukan evaluasi setiap adanya pembangunan.
"Observasi lapangan yang tidak lain untuk mengevaluasi tata air, di setiap pergerakan penimbunan akan di lakukan penegakkan peraturan yang berlaku demi terwujud nya Palembang bebas genangan," sebut dia.
Tim teknis duduk bersama pengembang dalam mengatur lahan rawa boleh di timbun, mereka bersedia mengikuti peraturan, menyisakan 30 persen dari lahan yang ditimbun untuk ruang air/ruang terbuka biru. Bahkan akan mempermanenkannya dengan kontruksi tanggul. Semoga menjadi contoh bagi pengembang lainnya.
"Penimbunan lahan rawa diperbolehkan kecuali di rawa konservasi. Tapi wajib diatur tata airnya agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Sebanyak 30 persen dari lahan yang ditimbun wajib disisakan untuk ruang terbuka biru/ruang untuk air," tegasnya.
Ia menambahkan, silahkan membangun asalkan mengikuti peraturan. Tunggu izin keluar terlebih dahulu, sebelum melakukan penimbunan lahan. Pengurusan izin penimbunan lahan rawa, gratis tanpa biaya tapi wajib mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan.
"Silahkan hubungi hotline permohonan izin penimbunan rawa untuk mendapatkan panduan prosedur dan persyaratan Egic +62 856-6951-6244 Atar +6281273595973," tutupnya.
Editor : M. Rizal Effendi