PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mulai Juli 2022 ini, Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumsel akan melakukan perubahan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan hitam khusus kendaraan roda dua dan roda tiga.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan, untuk proses kendaraan baru, dan kendaraan lama yang TNKB nya masih berlaku, tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis.
“Masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan, sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,” ujar dia, Selasa (12/7/2022).
Pratama mengungkapkan, bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, namun masih diberikan pelat nomor yang lama, sepanjang stok material yang lama masih ada, Ditlantas tidak akan memberi pelat nomor yang baru karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama.
“Untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang. Sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha