Kasatpol PP Kota Makassar Dipecat Usai Jadi Tersangka Otak Penembak Mati Petugas Dishub

Leo Muhammad Nur
Oknum Kasatpol PP Makassar ketika ditangkap di rumahnya. (Foto: iNewsTV)

MAKASSAR, iNews.id – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar Iqbal Asnan dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan Najamuddi Sewang (33) anggota Dinas Perhubungan (Dishub). 

Pemberhentian secara permanen terhadap tersangka otak penembakan itu sebagai ASN akan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. 

“Ya, langsung diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kota Makassar,” kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Minggu (17/4/2022). 

Dia mengatakan, pemecatan terhadap Iqbal Asnan itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Kota Makassar.  

Pemkot, kata Danny, juga prihatin atas kasus insiden penembakan yang menewaskan petugas Dishub, Najamuddin Sewang (33) lantaran cinta segitiga.

“Penembakan tersebut murni bermotif pribadi, bukan teror penembakan misterius yang melibatkan korban setelah diketahui sama-sama memiliki hubungan kedekatan dengan seorang perempuan berinsial R di Dinas Perhubungan Kota Makassar,” kata Danny Pomanto. 

Diketahui, Iqbal Asnan merupakan otak pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang dengan cara menyuruh tiga tersangka lainnya menembak korban. Peristiwa itu terjadi, Minggu, 3 April 2022. 

Aksi penembakan itu terekam CCTV. Korban ditembak mati di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya usai bertugas. 

Dari CCTV itu terlihat tiga kendaraan beberapa saat sebelum korban jatuh dari kendaraan usai di tembak.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network