Persiapan Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga Vaksin Booster di OPI Mall  

Shaful

Persiapan Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga Vaksin Booster di OPI Mall  

PALEMBANG, iNews.id - Warga mendatangi lokasi Vaksin Covid-19 di Ogan Permata Indah (OPI) Mall Jalan Gubernur H A Bastari, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, untuk vaksin booster persiapan mudik lebaran 1443 H, Sabtu (16/4/2022).

Vaksin Covid-19 ini diselenggarakan Pemkab Banyuasin, Polresta Banyuasin, Astra Motor, dan OPI Mall,  melayani vaksin dosis 1 hingga dosis 3 (booster) dan untuk anak. Sebanyak 160 dosis disiapkan untuk warga. 

Pemerintah mengeluarkan aturan syarat perjalanan mudik lebaran yang berkaitan dengan Covid-19, yaitu bagi yang telah vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen/PCR, bagi yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, bagi yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil tes negatife PCR kurun waktu 24x3 jam sebelum keberangkatan. Sementara anak dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, dan hasil negatif tes antigen/PCR dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan.

 

Editor : Mushaful Imam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network