Keluar Mani di Siang Hari saat Puasa, Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi hukum puasa keluar air mani di siang hari (Foto: Element Envato)

JAKARTA, iNews.id – Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, di antaranya makan, minum hingga berhubungan intim antara suami istri.

Ibadah puasa dilakukan sejak terbitnya fajar shidiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib).

Lalu bagaimana hukum puasa keluar air mani di siang hari? Umat Islam wajib mengetahui, agar terhindar dari tidak sahnya ibadah shaum yang dijalani.

Air mani memang bisa menjadi penyebab batal atau tidaknya ibadah puasa seseorang tergantung pada penyebabnya.

Meskipun demikian, air mani yang keluar tetap menjadikan orang tersebut harus melakukan mandi junub. Adapun hukum puasa mengeluarkan air mani di waktu siang hari adalah sebagai berikut.

Menurut syari’at Islam, air mani yang keluar karena hubungan suami istri atau bersetubuh dapat membatalkan puasa.

Tak hanya batal, orang-orang yang melakukan persetubuhan saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network