PALEMBANG, iNewspalembang.id - Organisasi masyarakat sipil menyebut ketergantungan Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap industri batubara dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai semakin memperparah krisis ekologis.
Tak hanya itu, ketergantungan tersebut juga memperbesar ketimpangan sosial, serta menghambat percepatan transisi energi bersih di daerah.
Kajian itu dipaparkan pada Diskusi dan Konferensi Pers Percepatan Transisi Energi Berkeadilan di Sumsel, dengan pembicara Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada; Dewan Pengawas Komunitas Solidaritas Perempuan Palembang Rani Nova Riani; Deputi WALHI Sumsel Febrian Putra Sofah; dan Kepala Bidang Advokasi LBH Palembang Robani, yang diinisiasi bersama organisasi masyarakat sipil di Pance Hub, Palembang, Jumat (8/5/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada menyatakan, bahwa Sumsel masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap energi fosil.
Sektor pertambangan dan penggalian, sambung dia, menyumbang sekitar 21–23 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, sedangkan produksi batubara terus meningkat dan diproyeksikan mencapai lebih dari 120 juta ton pada tahun 2025.
"Situasi ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Sumatera Selatan masih sangat bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, terutama batubara," ujar dia.
Nah disisi lain, kata Ersyah, dominasi energi fosil juga terlihat dari masih beroperasinya sedikitnya lima PLTU berbasis batubara di Musi Banyuasin (Muba), Lahat, dan Muara Enim, serta masih berlangsungnya pembangunan PLTU baru.
"Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa arah pembangunan energi daerah masih dikunci pada energi fosil di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata," kata dia.
Padahal, ungkap Ersyah, Sumsel punya potensi energi terbarukan yang sangat besar, khususnya energi surya. Dari dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Sumsel memiliki sekitar 24 persen dari total potensi energi surya di wilayah Sumatera.
"Potensi ini seharusnya menjadi modal penting untuk mempercepat pengembangan energi bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap batubara. Namun hingga saat ini, pemanfaatan energi terbarukan di Sumsel masih sangat minim dibandingkan dominasi energi fosil," ungkap dia.
Sementara, Dewan Pengawas Komunitas Solidaritas Perempuan Palembang, Rani Nova Riani meneruskan, kajian ini juga menyoroti berbagai kebijakan energi seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Perda Provinsi Sumsel Nomor 4 Tahun 2020, yang dinilai belum menunjukkan langkah yang cukup tegas dalam mendorong penghentian bertahap energi fosil.
"Tidak adanya roadmap penghentian PLTU, masih kuatnya investasi pada industri batubara, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak, menjadi persoalan utama dalam agenda transisi energi saat ini," jelas dia.
Deputi WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah menuturkan, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, industri tambang dan PLTU juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan.
"Pencemaran udara dan air, hilangnya ruang hidup, konflik agraria, hingga meningkatnya gangguan kesehatan menjadi dampak yang terus dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi industri ekstraktif," tutur dia.
Situasi ini, terang Febrian, menunjukkan bahwa beban ekologis dan sosial dari industri energi fosil lebih banyak ditanggung oleh masyarakat, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada korporasi dan elite ekonomi.
"Transisi energi yang berkeadilan tidak dapat dimaknai sekadar pergantian sumber energi dari fosil ke energi terbarukan. Transisi harus memastikan perlindungan hak masyarakat, pemulihan lingkungan hidup, keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan, serta penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat dan pekerja yang selama ini bergantung pada sektor batubara," terang dia.
Kepala Bidang Advokasi LBH Palembang, Robani meneruskan, lewat diskusi ini organisasi masyarakat sipil mendorong Pemprov Sumsel dan pemerintah pusat untuk menyusun roadmap penghentian bertahap PLTU batubara di Sumsel.
Kemudian, menghentikan ekspansi industri batubara dan PLTU baru.
Mempercepat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas dan potensi lokal. Lalu, menyusun strategi diversifikasi ekonomi pasca-batubara.
"Selanjutnya, memastikan perlindungan hak masyarakat terdampak dan kelompok rentan dalam agenda transisi energi, serta mendorong kebijakan energi yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan ekologis," tegas dia.
Robani menambahkan, tanpa perubahan arah kebijakan yang mendasar, Sumsel akan terus terjebak dalam ketergantungan energi fosil yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan masyarakat.
Editor : Sidratul Muntaha
