JAKARTA, iNewspalembang.id - Gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib dilakukan autentikasi faktual ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, bahwa gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi tersebut tidak jelas.
"Tidak dapat diterima," ujar dia, saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sementara, Hakim Konstitusi, Saldi Isra melanjutkan, bahwa norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap, atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," kata dia
Saldi mengungkapkan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian.
"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ungkap dia.
Berikutnya, Saldi menilai, bahwa di sisi lain petitum Bonatua tidak lazim, sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," tegas dia.
"Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
