JAKARTA, iNewspalembang.id - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tetap harus diberi sanksi, walau telah meminta maaf terkait memilih pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bahwa tindakan Mirwan masuk kategori pelanggaran berat. Dia menganggap Mirwan sudah meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya selama masa musibah.
"Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan. Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Meski begitu, legislator Demokrat itu mengatakan, tidak mengetahui secara pasti hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," kata dia.
Sementara, pada video yang diunggah di akun Instagram @h.mirwan_ms_official pada Selasa (9/12/2025), Mirwan menyampaikan penyesalannya. Dia menegaskan permohonan maaf ditujukan kepada pimpinan negara dan seluruh masyarakat Aceh Selatan. Mirwan juga mengakui keberangkatannya ke Tanah Suci tanpa izin ketika daerahnya dilanda banjir telah memicu kegaduhan publik.
"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam video yang langsung dibanjiri komentar netizen, dikutip Selasa (9/12/2025).
Mirwan mengakui, bahwa keputusan berangkat umrah saat wilayahnya dilanda musibah banjir telah menjadi sorotan nasional. Mirwan menyebut langkah tersebut turut memengaruhi situasi di tingkat pusat.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
