LUBUKLINGGAU, iNewspalembang.id – Entah apa yang merasuki Selamat Hariadi (42), seorang suami di Kota Lubuklinggu, yang hingga tega menyiram sang istri, inisial W (31), dengan air keras saat tidur.
Usut punya usut, ternyata Hariadi nekat melakukan hal tersebut hanya lantaran kesal dengan sang istri menolak saat diajak berhubungan intim.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Jambu, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran Maryadi, bahwa penyiraman air keras yang dilakukan suami ketika korban sudah tertidur lelap didalam kamar tidurnya.
“Tersangka ini tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir, leher belakang, dada sebelah kanan atas, dan bagian lengan sebelah kanan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Kopran mengatakan, setelah menjalani perawatan intensif, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah semua unsur terpenuhi, anggota langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Watervang untuk melakukan penangkapan.
“Akhirnya pada Selasa (18/11/2025), tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, ungkap Kopran, tersangka mengaku nekat menyiram istrinya dengan air keras karena kesal tidak diberikan jatah (berhubungan intim) oleh korban selama sebulan.
"Dari keterangan korban, mereka sudah mau bercerai karena tersangka sudah jarang memberikan nafkah. Sedangkan dari tersangka dia emosi akibat gak dikasih jatah oleh korban,” ungkap dia.
Saat ini, tambah Kopran, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
