JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat mengeksekusi putusan Harvey Moeis, terakwa kasus korupsi tata kelola timah, setelah istrinya Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan tas mewah hingga deposito.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyatakan, bahwa istri dari terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi telah menerima putusan hakim atas perkara tersebut.
“Pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon (Sandra Dewi) pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia, di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Rios mengatakan, vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dapat dieksekusi setelah setelah gugatan Sandra Dewi dicabut. Harvey diketahui divonis 20 tahun penjara terkait perkara tersebut.
“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Sandra Dewi telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke PN Jakarta Pusat. Surat pencabutan gugatan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).
Sebenarnya, hari ini ada agenda lanjutan sidang gugatan keberatan Sandra Dewi. Karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
“Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rios Rahmanto.
Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan aset milik Harvey Moeis dirampas. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas.
Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
