Presiden Prabowo Instruksikan Polri dan TNI Tindak Tegas Terhadap Perusakan Fasilitas Umum

SIdra
Presiden Prabowo Subianto saat memberi keterangan pers kepada awak media, didampingi para Ketua Umum Parpol di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Polri dan TNI untuk mengambil Tindakan tegas terhadap perusakan fasilitas umum.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media, didampingi para Ketua Umum Partai Politik (parpol) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

“Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi,” imbuh dia.

Kemudian, Prabowo menegaskan, kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Pihaknya memastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.

“Saya minta seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang. Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil dan tertinggal,” tegas dia.

Presiden mengungkapkan, negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Atas dasar itu, maka terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.

Para pimpinan DPR juga, sambung dia, telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Bagi para Ketua Umum Parpol, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025,” ungkap dia.

Prabowo menjelaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998.

“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network