Sejak UU Nomor 3 Tahun 2002 Disahkan 22 Tahun Lalu, Akhirnya Presiden Prabowo Bentuk DPN

Sidra
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat memimpin Sidang Perdana DPN di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (07/02/2025). (iNEWSpalembang.id/tangkap layar)

BOGOR, iNEWSpalembang.id – Sejak kali pertama atau 22 tahun setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, akhirnya terbentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan tugasnya mulai berjalan.

Terbentuknya DPN tersebut, diawali lewat Sidang Perdana DPN yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).

Presiden Prabowo menyampaikan, bahwa DPN ini diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

“Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar dia.

Presiden menegaskan, pertahanan negara merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, Prabowo mengingatkan, konstitusi Indonesia secara jelas menempatkan perlindungan bangsa dan negara sebagai tujuan utama nasional. Karena, pertahanan bagi suatu bangs aitu masalah vital.

“Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan artinya asas pertahanan,” tegas dia.

Terhadap bagaimana dinamika geopolitik global saat ini, jelas Prabowo, semakin menegaskan pentingnya pertahanan bagi eksistensi sebuah negara. Dalam statecraft atau konsep bernegara, berbagai aliran telah berkembang, mulai dari aliran ideologi hingga aliran kemakmuran.

“Namun, dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian saat ini, asas yang dominan adalah survival atau bertahan hidup bagi suatu bangsa. Adanya negara adalah tujuannya adalah survival bagi bangsa kita,” jelas dia.

Sementara, Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin menerangkan, struktur organisasi dan lingkup tugas DPN mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

DPN juga, sambung Menteri Pertahanan (Mentan) itu, bertanggungjawab untuk memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.

“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun,” tandas dia.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network