PALEMBANG, iNewspalembang.id – Satu lagi oknum bernama Agus, berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menyatakan, bahwa beberapa hari lalu ada kejadian viral di media sosial (medsos) ada guru les music piano, Agus (34), yang telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak muridnya.
Peristiwa itu dilakukan pelaku Agus di tempat mengajar les piano di Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sabtu (7/12/2024) pekan lalu. Modusnya membujuk rayu, lalu mengajarkan korban agar tangannya lebih lentur bermain piano.
“Kemudian pelaku melancarkan aksinya melampiaskan hasratnya dengan tindakan tidak senonoh mencabuli korban atau kekerasan seksual kepada korban,” ujar Kapolrestabes pada pers rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024).
Harryo mengatakan, motif pelaku untuk memuaskan hasrat seksnya pada situasi yang menguntungkan dan saat itu tersangka mematikan lampu, serta menutup mata korban dengan menggunakan plaster.
“Hal itu dilakukan tersangka sambil menyanyikan lagu dan korban memegang kemaluan tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil melampiaskan hasratnya dari tangan korban,” kata dia.
Setelah kejadian itu, ungkap Harryo, korban menangis dan menceritakan semua hal itu kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan orang tua ke Kepolisian.
"Kita berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) dan alat bukti, dan melakukan rekonstruksi. Atas perbuatannya dilakukan tersangka, dijerat atau dipersangkakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 milyar," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait