Kajati Sumsel Terima Hasil Audit LHP Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT ABS dari BPK RI

Sidra
Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, menyerahkan hasil audit LHP terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT ABS, kepada Kajati Sumsel, Yulianto, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, dari BPK RI, Selasa (8/10/2024).

Hasil LHP yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH dan tim penyidik Kejati Sumsel itu, terkait kasus yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 hingga tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumsel.

Menurut Kajati Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, hasil audit LHP penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait kasus tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 itu, diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, Kepada Kajati Sumsel.

”Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Sumsel hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

Kemudian, ungkap Vanny, dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejati Sumsel akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Penuntut Umum.

”Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network