JAKARTA, iNewspalembang.id – Tarif tenaga listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) menyebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyatakan, parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli tahun 2024, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berkaca dari empat parameter itu, sambung dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024.
“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar dia, Senin, (30/9/2024).
Sementara, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menggungkapkan, pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga keekonomian masyarakat. PLN juga berkomitmen tetap menjaga mutu pelayanan dengan menghadirkan energi listrik yang andal.
“Kami siap mendukung pemenuhan pasokan listrik untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Saat ini, listrik tidak hanya sebagai alat penerangan namun memegang peran vital dalam kehidupan masyarakat," ungkap dia.
Selain memenuhi pasokan listrik, jelas Darmawan, pada saat bersamaan PLN terus menjaga efisiensi operasional dan biaya untuk mendukung kelancaran proses bisnis. Kemudian, PLN juga secara aktif terus meningkatkan penjualan tenaga listrik dan menghadirkan beragam promo dan insentif yang menarik bagi masyarakat.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait