PALEMBANG, iNewspalembang.id – Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), inisial AK, dilaporkan sang istri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (12/9/2024).
Laporan yang diadukan istri AK, inisial LM (31), yang tercatat warga Dusun II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu terkait dugaan tidak memberi nafkah batin dan batik sejak menikah pada Agustus 2023 silam
Usai membuat laporan, LM bersama Kuasa Hukumnya, Faisal Abdau, SH dan rekan, Amir Noprizal, SHC, Med, Rickey Nurzanda, SH menyampaikan, bersama klien datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Faisal melanjutkan, pelapor dan terlapor merupakan pasangan suami istri (Pasutri) sah berdasarkan kutipan akta nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Ilir nomor 160219108202XXXX.
Nah, tepat pada Rabu (5/6/2024) lalu, di rumah mereka terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dengan terlapor. Akibat pertengkaran itu, terlapor tidak memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Kemudian, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kembali terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor.
"Setelah pertengkaran mulut ini, terlapor pergi dari rumah dan tidak pernah kembali sampai sekarang. Bahkan, terlapor tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada klien kami," ujar Faisal, usia membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (12/9/2024).
Dari keterangan klien mereka, kata Faisal, sejak menikah terlapor ini sudah tidak diberikan nafkah atau penelantaran. Selain tidak di nafkahi, klien mereka juga mengalami kekerasan fisik dan mental.
“Ya seperti pernah mengalami pemukulan di kening dan pelipis mata, tangan di cakar. Kekerasan ini sudah sering dialami oleh klien kami, bahkan pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut dan ditanda tangani oleh terlapor AK tanggal 9 Maret 2024,” kata dia.
Pada poin saat ini, ungkap Faisal, klien mereka hanya melaporkan tidak di nafkahi, karena untuk melaporkan KDRT yang dialami pelapor, pihaknya belum punya cukup bukti seperti bukti Visum dan saksi lainnya terkait pemukulan tersebut.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian atas laporan klien ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait