Ini Penjelasan BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji hingga Mencapai Rp166 T

SIdra
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira, saat memberi penjelasan pada Media Gathering bersama jurnalis di Hotel the Zuri Palembang, Kamis (12/9/2024). (iNewspalembang.id/ist)  

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga saat ini mencapai angka Rp166 triliun, dengan perolehan nilai manfaat pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.

Hal itu dutarakan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaptawira, pada Media Gathering bersama jurnalis di Hotel the Zuri Palembang, Kamis (12/9/2024).  

“Meski demikian, isu sustainbilitas atau keberkanjutan keuangan haji menjadi hal yang penting. Sebab BPKH memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar dia.

Acep mengatakan, bahwa mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat.

“BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji berazaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata dia.

Terhadap mengapa dana haji perlu di investasikan, Asep mengungkapkan, mengingat masa tunggu yang cukup lama, maka BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dan investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya haji bisa lebih terjangkau.

“Jadi memang BPKH bertanggungjawab atas pengelolaan dana dan setoran awal haji dan pelaksananaan investasinya. Tentu kami sebagai pengelola dalam bekerja ini tak mau pada akhirnya mengenakan rompi orange (tersangka KPK),” ungkap dia.

Walau baru berdiri sejak 2017 lalu, jelas Asep, namun kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji ini kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-6 kali secara berturut-turut dari BPK.

Seperti diketahui, BPKH adalah dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH, merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network