INDRALAYA, iNewspalembang.id – Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang bekerja all out untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap remaja putri inisial AA, di di TPU Talang Kerikil di Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024) lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menyatakan, pihaknya berduka cita atas meninggalnya korban AA dan kepada keluarga korban diberikan kekuatan, kesabaran.
"Polda Sumsel dalam hal ini Polrestabes Palembang, Satreskrim di-backup Ditreskrimum telah bekerja all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini, sehingga dalam 2X24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujar dia saat memberikan keterangan pers di kantor UPTD PSRABH Darmapala Sumsel, di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (9/9/2024).
“Saat ini proses berlangsung dan ini kita tuntaskan berkas perkara kita kebut dan sesegera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan penuntut umum,” imbuh dia.
Seperti diketahui, bahwa Polda Sumsel telah menyerahkan tiga tersangka pembunuh korban AA yakni, MZ (13), FS (12), dan AS (12) ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala Sumsel.
Sunarto yang juga bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, terhadap hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, bahwa untuk status ke tiga pelaku, kepolisian menggunakan payung hukum perundang-undang yang berlaku.
Sementara, Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel, Edi Hendri mengungkapkan, kasus ini sudah menjadi sorotan publik baik media lokal maupun nasional, dan pihaknya juga memantau kasus ini menarik untuk dicermati bersama karena pelakunya juga anak-anak.
"Proses ini harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum, artinya mulai dari tahap penyidikan kemudian proses penuntutan di pengadilan, maka dari itu tetap dijalankan. Namun, rambu - rambu UU tetap kita pahami Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polrestabes Palembang atau Kepolisian karena demikian aturan ini,” ungkap dia.
Edi Hendri menjelaskan, hal ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Sumsel, maka penempatannya ada di LPKS Darmapala atau PSRABH Darmapala.
"Penempatan ini tidak mengurangi esensi dari proses yang ada, artinya penyidik tengah bekerja keras mengebut agar proses ini tetap berjalan. Anggapan bahwa asumsi tidak di proses dengan ditempatkan di sini, kemudian ada pernyataan bebas itu tidak ada,” jelas dia.
Edi menambahkan, proses akan tetap berjalan dengan ancaman 15 tahun penjara, hanya saja nanti akan disesuaikan dengan Pasal yang dikenakan kepada anak tersebut.
“Kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar, karena keadilan harus ditegakkan. Terkait dengan pembinaan di PSRABH Darmapala berjalan sampai proses penuntutan nantinya, proses pengadilan keputusan hakim akhirnya,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait