Kejati Kembalikan Aset Pemprov Sumsel ke Pj Gubernur, Termasuk Land Cruiser Eks Pakaian Alex Noerdin
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto SH MH, Sumsel menyerahkan pengembalian aset Pemprov Sumsel kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).
Aset tersebut berupa satu unit mobil Land Cruiser, seharga pada itu Rp1,2 miliar yang sebelumnya dipakai Gubernur Sumsel periode 2008 – 2018, Alex Noerdin, yang diserahkan melalui Kejati Sumsel.
Kemudian, Kejati Sumsel menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih dengan luas 695 m² dengan taksiran harga Rp4,4 miliar.
Menurut Kajati Sumsel Yulianto SH MH, pihaknya mengambil tindakan terukur dengan cara preventif dilaksanakan Asisten perdata dan Tata Usaha Negara dan refresif yang dilakukan Asisten Bidang pidana Khusus.
“Kami akan menyerahkan beberapa aset yang berhasil dilakukan tindakan secara perdata dan pasal negara itu artinya preventif. Ini berupa mobil Land Cruiser Tahun 2009 nomor polisi BG 1145 MZ,” ujar dia didampingi Pj Gubernur Sumsel Alen Setiadi kepada awak media, di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).
Yulianto mengatakan, mobil Land Cruiser tersebut sebelumnya digunakan oleh gubernur yang lama Alex Noerdin. Dengan pendekatan preventif dan pendekatan humanis dari perdata dan tata usaha Negara, Alex Noerdin dengan sukarela mengembalikan aset tersebut ke pemerintah daerah.
“Mobil Land Cruiser ini harga pada jamannya itu di taksir 1,6 milyar dan saat ini kurang lebih dibawah 1 milyar. Bidang perdata tata usaha negara juga dengan surat kuasa khusus dari pak gubernur telah melakukan pengamanan terhadap aset tanah di Jalan Gub HA Bastari Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang dengan nilai taksiran harga saat ini Rp96,8 milyar lebih dengan luas tanah 96,821 meter persegi,” kata dia.
Terhadap tanah tersebut, ungkap Yulianto, dengan catatan dan beberapa bangunan diatasnya Alhamdulillah Pemprov sudah menang dari gugatan perdata. Tinggal tingkat banding, kasasi dan tingkat peninjauan kembali.
“Kita membantu Pemprov dalam melakukan penataan aset juga melakukan penindakan terhadap aset - aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap dia.
Kejati Sumsel juga, jelas Yulianto, melakukan upaya pengamanan sejumlah aset milik negara milik Pemprov Sumsel di lingkar Istana Gubernur Sumsel dengan tafsiran nilai mencapai Rp69,3 miliar.
“Tim Datun Kejati Sumsel, juga turun ke Bandung untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov Sumsel berupa tanah luasnya lebih 800 meter persegi dengan tafsiran harga mencapai Rp69,3 miliar,” jelas dia.
Sementara, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerangkan, hal ini merupakan satu bentuk contoh nyata dari kerjasama antarinstansi yang akhirnya beberapa aset sudah kembali ke Pemprov Sumsel.
“Ada dua hal yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel, pertama penyelesaian dalam proses penataan aset dan kedua kami juga ingin bekerja sama di dalam proses mitigasinya,” terang dia.
Elen menambahkan, memang perlu kerjasama untuk penataan aset di Provinsi Sumsel agar dapat dilakukan dengan baik. Sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Sumsel.
“Bahkan mungkin juga bisa bekerja dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas dia.
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, 1 (satu) buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ Yang di kuasai oleh Bpk Alex Noerdin. Taksiran Harga: +/- Rp. 1.650.000.000
- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 96.821.000.000
- Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
- Berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga: Rp. 4.405.000.000
- Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024. Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel melalui bidang Tindak Pidana Khusus:
Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Perhitungan KJPP tahun 2023 terhadap tanah dan bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta, tanah dengan luas 1.941m² x Rp5.382.600/m² = Rp10.447.626.600; Bangunan Rp181.279.000; total tanah dan bangunan yaitu Rp10.628.905.600. Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan luas 2.800m² x Rp12.000.000/m² = Rp33.600.000.000.
Total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp240.007.650.000 + Rp44.228.905.600 = Rp284.236.555.600
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait